Pelayanan Penindakan Kendaraan Angkutan Barang

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. BLU-e
  2. STNK
  3. SIM
  4. Ruang Penindakan

  1. Membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau Surat Tilang
  2. Membuat surat Peringatan
  3. Menandatangani bukti pelanggaran
  4. Menunda Perjalanan kendaraan yang melanggar
  5. Menyerahakan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan beserta barang bukti kepada pengadilan setempat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Produksi dan Surat Tilang

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.    Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com

b.   Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151

c.    Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.   Facebook : Bptd Sumbar

e.    Instagram : bptdkelas2sumbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online