Surat Keterangan Kurang Mampu

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Kurang Mampu yang diketahui oleh RT/RW/Kepling
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Harus terdaftar di Basis Data terpadu Kementerian Sosial Republik Indonesia
  6. Foto Copy KIS/KIP/Kartu Bantuan Lainnya

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada staf kelurahan
  2. Berkas Permohonan yang masuk : 1. Cek Berkas 2. Regristrasi Berkas
  3. Petugas membuatkan draf Surat Keterangan Kurang Mampu diketahui oleh RT/RW/Kepling
  4. Verifikasi dan Paraf Petugas membuatkan draf surat Keterangan Kurang Mampu oleh Kasi Kesos dan Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris Lurah
  5. Petugas membuatkan Draf Surat Keterangan Kurang mampu ditandatangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregristrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kurang mampu dari Petugas

7 jam 30 menit

Gratis

Surat Keterangan Kurang Mampu

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kurang Mampu"