Izin Penangkapan/ Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat Kbli: 03124 Skala Usaha Kecil, Menengah Dan Besar/ (Kapal Penangkap Ikan Dengan Ukuran Diatas 5 (Lima) Gross Tonnage Atau Tanpa Menggunakan Kapal Penangkap Ikan)

  1. Kartu Tanda Pengenal (Penanggung Jawab)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat Izin Usaha Perikanan
  4. Buku Kapal Perikanan
  5. Menyampaikan informasi: a) daerah penangkapan ikan; b) alat penangkapan ikan; c) Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan; d) ukuran kapal.
  6. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Persyaratan lainnya yang disyaratkan didalam aplikasi OSS

  1. Pemohon mendaftar melalui website oss.go.id dengan mengisi data serta mengunggah persyaratan sesuai KBLI.
  2. Perangkat Daerah Teknis memverifikasi persyaratan yang telah diunggah oleh pemohon. Apabila setuju, Perangkat Daerah Teknis membuat lembar teknis dari OSS dan BA Tim Teknis (untuk manual/internal) dan melakukan centang untuk menyetujui permohonan izin, Apabila tidak setuju, melakukan centang verifikasi perbaikan persyaratan untuk diperbaiki oleh pemohon.
  3. Unit perizinan memverifikasi data yang ada pada dashboard persetujuan permohonan yang telah diverifikasi/ disetujui oleh Perangkat Daerah Teknis untuk disetujui.
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan sebagai pengelola hak akses turunan OSS RBA memverifikasi dan mencentang setuju untuk diterbitkan perizinan berusaha yang dimohonkan.
  5. Pemohon dapat mencetak izin melalui hak akses yang telah didaftar sebelumnya

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin

-      Langsung melalui petugas yaitu Staf Seksi Pengaduan dan Informasi atau Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi;

-   Website:http://eperizinan.asahankab.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penangkapan/ Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat Kbli: 03124 Skala Usaha Kecil, Menengah Dan Besar/ (Kapal Penangkap Ikan Dengan Ukuran Diatas 5 (Lima) Gross Tonnage Atau Tanpa Menggunakan Kapal Penangkap Ikan)"