Pelayanan Penimbangan Kendaraan Angkutan Barang

No. SK: SK-BPTD.Sumbar 72 Tahun 2023

  1. Dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)
  2. Membawa STNK
  3. SIM

  1. Kendaraan Masuk ke UPPKB dengan diarahkan oleh Petugas Pengatur Lalu Lintas untuk menuju alat penimbangan kendaraan bermotor
  2. Memastikan kendaraan beserta muatannya diatas alat penimbangan dengan posisi seluruh roda dan sumbu kendaraan berada diatas landasan penimbangan (platform)
  3. Memastikan Kendaraan yang berada diatas alat penimbangan dalam posisi yaitu : sistem pengereman tidak digunakan, transmisi pada posisi netral, rotasi sistem penggerak berada pada posisi nol, dan tidak ada benda yang mempengaruhi hasil penimbangan;
  4. Melakukan perekaman data (data entry) dan menyimpan data kendaraan, jenis barang yang di angkut, berat muatan dan asal tujuan kendaraan angkutan barang ke dalam data base sistem penimbangan kendaraan dan mencetak hasil penimbangan bagi kendaraan yang melanggar daya angkut muatan;
  5. Menerima laporan dan informasi data hasil pengawasan angkutan barang dalam bentuk jurnal harian.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Produksi UPPKB dan Surat Tilang.

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas II Sumatera Barat dapat diakses melalui :

a.    Website : www.lapor.bptdwil3sumbar.com

b.   Telepon/WhatsApp : (0751) 4857455 / 081770000151

c.    Email : bptd3.sumbar@gmail.com

d.   Facebook : Bptd Sumbar

e.    Instagram : bptdkelas2sumbar


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online