PENDAFTARAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

No. SK: 000.8.3.2/180/438.7.7.19 /2024

  1. Pengantar RT RW
  2. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Sepanjang
  3. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
  4. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

Jika berkas lengkap dan tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dan pengambilan KTP-el

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Lurah Sepanjang

Jl. Kutilang No. 27 Kelurahan Sepanjang - 61257

2.     Menyampaikan       pengaduan,      saran      dan      masukan langsung melalui :

a.  telepon        : 031-7875565

b.  faksimile      : -

c.  email            : kelurahan.sepanjang@gmail.com

d. hotline WA : 081399040505

e. Media Sosial :

-     Instagram & Facebook : Kelurahan Sepanjang

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)     website www.lapor.go.id

2)     SMS melalui nomor 1708

3)     twitter @lapor1708

aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENDAFTARAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)"