Pelayanan Program Keluarga Harapan

No. SK: 16 tahun 2024

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu KKS

6 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tindaklanjut Permasalahan PKH

Waktu penyelesaian layanan dilaksanakan paling lama 6 menit sejak diterimanya permohonan layanan dengan dokumen persyaratan lengkap.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Keluarga Harapan"