Surat Keterangan Kematian

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Laporan Kematian yang diketahui RT/RW/Kepling
  4. Foto Copy Surat Kematian dari Rumah Sakit/Surat ijin Persemayaman jenajah atau surat ijin Pemakaman
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada staf kelurahan
  2. Berkas Permohonan yang masuk : 1. Cek Berkas 2. Regristrasi Berkas
  3. Staf Melakukan pengecekan ke lapangan kematian
  4. Petugas membuatkan draf surat Keterangan kematian
  5. Verifikasi dan Paraf Petugas membuatkan draf surat Keterangan Kematian oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  6. Petugas membuatkan Draf Surat Keterangan Kematian ditandatangani oleh Lurah
  7. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregristrasi
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian dari Petugas

7 jam 30 menit

Gratis

Surat Keterangan kematian

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"