Pendampingan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Pemohon adalah Pelaku Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan skala mikro kecil yang melaksanakan usaha pengolahan, pemasaran dan jasa penanganan ikan
  2. Pemohon
  3. Mengisi Form Permohonan Pendaftaran dan atau permohonan perpanjangan kedua, ketiga dan seterusnya;
  4. Mengisi Kuisioner Profil Usaha;
  5. Mengisi Form Pernyataan bersedia mengikuti Pembinaan mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
  6. Sebagai catatan, Rekomendasi diberikan pada proses izin usaha baru dan proses perpanjangan izin.

  • Proses Pengajuan Rekomendasi
    1. Pelaku Usaha (pemohon) mengajukan form isian pendaftaran Rekomendasi yang ditandatangani oleh pemohon.
    2. Pemohon mengisi Form Kuisioner yang diberikan petugas.
    3. Petugas melaksanakan identifikasi dan verifikasi terhadap usaha yang dilakukan pemohon.
    4. Pemohon menandatangani Surat Pernyataan untuk mengikuti pembinaan Mutu dan Keamanan yang bermaterai dan diketahui kepala desa/lurah setempat.
    5. Petugas menyampaikan hasil identifikasi dan verifikasi kepada pemohon secara langsung atau melalui sarana elektronik.
    6. Jika Hasil Verifikasi dinyatakan Layak, maka pemohon berhak menerima Surat Rekomendasi. Namun sebaliknya jika hasilnya Belum Layak maka Surat Rekomendasi belum bisa diberikan kepada Pemohon.
    7. Hasil Identifikasi dan Verifikasi disampaikan sebagai lampiran Surat Rekomendasi.
  • Masa Berlaku Rekomendasi dan Cara Perpanjangan
    1. Rekomendasi berlaku selama 3 (Tiga) Bulan/hingga terbitnya izin usaha dari pihak berwenang.
    2. Jika masa berlaku sudah berakhir dan izin usaha dari pihak berwenang belum terbit, maka pemohon berhak mengajukan permohonan kedua, ketiga atau seterusnya untuk rekomendasi tersebut.
    3. Jika masa berlaku belum sampai dengan waktu yang ditentukan sedangkan izin usaha telah terbit maka rekomendasi dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perpanjangan izin usaha

Pelayanan pada jam kerja sebagi berikut :

 

Senin – Kamis  : pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB

Istirahat           : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB

Jumat               : pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

Istirahat           : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB

 

Jangka waktu penyelesaian Hasil Rekomendasi paling lambat 1 (Satu) Minggu terhitung dari proses pendaftaran.


Tidak dipungut biaya

Laporan Pendampingan

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perikanan Kab.OKI Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana  Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

b.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon : (0712) 321279,323632

Email      : diskan.oki@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan"