1. Menyerahkan berkas permohonan pembuatan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada petugas loket.
2. 2 Menit Memeriksa kelengkapan berkas Permohonan
3. 10 Menit Memeriksa berkas Permohonan dan Draft Surat Rekomendasi IMB, melakukan peninjauan dan klarifikasi dilapangan
4. 3 Menit membuat draft Surat Rekomendasi IMB serta diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Kecamatan
5. 3 Mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
6. 2 Menit Menyerahkan Surat Rekomendasi IMB pada pemohon dan menandatangani tanda terima pada buku agenda
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Kecamatan Cibitung
Jl.Raya Pasar Gadog Kompleks Perumahan Cibitung 42285
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store