Pelayanan Bagi Korban Bencana Sosial

No. SK: 16 tahun 2024

  1. Surat Permohonan Bantuan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial
  2. Surat Laporan dari Kelurahan / Desa
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP

Waktu penyelesaian layanan dilaksanakan paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan layanan dengan dokumen persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pemberian Sandang, permakanan, dan Bantuan Uang

Pelayanan Pengaduan Dilakukan dengan tatap muka langsung dengan petugas layanan, tertulis melalui kotak pengaduan, telepon, whattapp, media sosial seperti Facebook, instagram, dan email maupun website.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagi Korban Bencana Sosial"