Ruang pemeriksaan gigi dan mulut

No. SK: 440/2960.a/PKMSBU/5/2024

  • Membawa KTP
    1. membawa KK


Tidak dipungut biaya

melayani pemeriksaan gigi dan cabut gigi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang pemeriksaan gigi dan mulut"