Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Pelaku Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Skala Mikro Kecil

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. Pemohon adalah Setiap Orang atau badan usaha yang melakukan penanganan atau Pengolahan Hasil Perikanan seperti Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala mikro kecil baik perkelompok maupun perorangan
  2. Mempunyai Identitas KTP dan Kusuka
  3. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Mempunyai Izin Usaha Perikanan (IUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/khusus Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikrokecil, IUP dan SIUP dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan.
  6. Bukti Kepemilikan UPI / Perjanjian Sewa menyewa bagi UPI yang melakukan penyewaan minimal dengan jangka 2 tahun
  7. Surat Pernyataan melakukan Proses Produksi secara Aktif
  8. Fotocopi Sertifikat Pelatihan/Keterampilan dibidang keamanan pangan/pengolahan hasil perikanan
  9. Mempunyai Dokumen panduan mutu cara Pengolahan ikan yang baik/Standar Operasi Sanitasi/Layout atau alur dalam proses pengolahan
  10. Mengajukan permohonan Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
  11. Mengisi Kuisioner Profil Usaha

  • Proses Pelayanan
    1. UPI mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas, dilengkapi berkas persyaratan
    2. Kepala Dinas menerima permohonan SKP dan membuat Disposisi Pelaksanaan kepada Pembina Mutu
    3. Pembina Mutu melakukan pembinaan pra SKP dan melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan SKP
    4. Jika Kelengkapan memenuhi persyaratan maka Pembina mutu melakukan pembinaan dan pengecekan Penerapan GMP dan SSOP di UPI.
    5. Pembina Mutu melaksanakan pembinaan Pra SKP dan memberikan saran perbaikan serta melakukan verifikasi tindak lanjut perbaikan UPI.
    6. Pengiriman Dokumen Rekomendasi Penerbitan SKP, Alur Proses Produk dan Data Umum UPI ke Dirjen PDSPKP Kementerian Kelautan Perikanan.
  • Masa Berlaku Rekomendasi dan Cara Perpanjangan
    1. Rekomendasi berlaku selama 1 (Satu) Kali penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
    2. Setelah Terbitnya SKP, Masa Berlaku SKP selama 2 tahun.

Pelayanan pada jam kerja sebagi berikut :

 

Senin – Kamis  : pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB

Istirahat           : pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB

Jumat               : pukul 08.00 s.d 11.00 WIB

Istirahat           : pukul 11.00 WIB s.d 13.00 WIB

 

Jangka waktu penyelesaian Hasil Rekomendasi minimal 1 (Satu) Minggu dan maksimal 3 (Tiga) Bulan apabila ada perubahan Sarana Fisik.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertfikat Kelayakan Pengolahan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perikanan Kab.OKI Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana  Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via telepon : (0712) 321279,323632

Email      : diskan.oki@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Pelaku Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Skala Mikro Kecil"