Syarat Penerbitan PAK

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. Pengantar dari sekolah-sekolah
  2. DUPAK
  3. Fotocopy PAK terakhir
  4. SKP
  5. Penilaian kinerja guru
  6. Karya tulis yang belum dinilai
  7. Sertifikat pengembangan diri yang belum dinilai
  8. Fotocopy Karpeg
  9. Fotocopy SK terakhir
  10. Fotocopy SK Jabatan fungsional Guru
  11. Ijazah yang belum dinilai

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat PAK
  4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf
  5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat PAK
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas memberikan surat PAK kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat PAK

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

4.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Penerbitan PAK"