Pelayanan Surat Keterangan Bersih Diri

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga/Kartu Keluarga Sementara
  2. Fotocopy KTP/Domisili
  3. Surat Keterangan dari Desa/Lurah

  1. Pemohon membawa berkas dari Kantor Desa/Lurah diserahkan ke petugas loket
  2. Kemudian petugas loket memeriksa apakah berkas sesuai dengan persyaratan pelayanan, kalau tidak benar, maka bisa menolak permohonan tersebut
  3. Jika benar, maka petugas loket menyerahkan ke Kasi Trantib
  4. Kemudian Kasi Trantib memproses permohonan berkas
  5. Setelah berkas diperiksa maka Kasi Trantib menyerahkan ke Sekretaris Camat untuk di paraf sebelum di tandatangani oleh Camat
  6. Berkas yang telah di paraf Sekretaris Camat di tanda tangani oleh Camat
  7. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kepada pemohon

Maksimal 1 hari kerja sejak berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bersih Diri

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Bersih Diri"