Syarat Pendirian Sanggar/ Komunitas Seni

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. Surat permohonan pendirian dari pemilik sanggar/komunitas
  2. Visi dan Misi Sanggar/ Komunitas
  3. Fotocopy akta sanggar/komunitas
  4. Fotocopy NPWP sanggar/komunitas
  5. Surat keterangan domisili dari kelurahan
  6. Denah Sanggar/komunitas
  7. Daftar anggota sanggar/komunitas
  8. AD/ART sanggar/komunitas
  9. Daftar fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki
  10. Buku tabungan sanggar/komunitas

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat Izin pendirian Sanggar
  4. JFU yang membinangi meneliti kembali surat rekomendasi pendirian sanggar
  5. Seksi yang membidangi menyerahkan draf surat rekomendasi izin pendirian sanggar/komunitas seni kepada kepala bidang untuk diteliti
  6. Berkas diteruskan ke sekretaris
  7. .Berkas masuk ke Kepala Dinas pendidikan untuk disahkan
  8. permohonan penerima surat rekomendasi izin pendirian sanggar/komunitas seni

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pendirian Sanggar/ Komunitas Seni

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pendirian Sanggar/ Komunitas Seni"