Konsultasi dan Koordinasi tentang Proposal Unit Pengolahan Ikan (UPI)/Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (POKLAHSAR)

No. SK: 523/08/DISKAN.OKI/I/2024

  1. UPI/Poklahsar yang sudah melaksanakan kegiatan Pengolahan Ikan Minimal 2 Tahun
  2. Membuat/Mendaftar Proposal/Permohonan dari UPI/Poklahsar.
  3. Profil Usaha
  4. Survey Lokasi

  1. Datang ke Dinas Perikanan dan menemui Petugas Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP).
  2. Petugas akan menindaklanjuti dan memberikan arahan dan informasi yang akurat.
  3. Petugas akan menyampaikan Data/Proposal Kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti (Disposisi/Surat Perintah Tugas).
  4. Survey Lokasi Pemohon untuk Identifikasi dan Verifikasi.

Pelayanan pada jam kerja sebagi berikut :

 

Senin – Minggu  : pukul 08.00 WIB s.d Selesai


Tidak dipungut biaya

Laporan Pelayanan Konsultasi dan Pembinaan / Laporan Identifikasi dan Verifikasi Proposal

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala Dinas Perikanan Kab.OKI

Jalan Lintas Kayuagung Sirah Pulau Padang Kelurahan Sukadana  Provinsi Sumatera Selatan, 30611.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan    langsung via telepon : (0712) 321279,323632

        Email      : diskan.oki@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Koordinasi tentang Proposal Unit Pengolahan Ikan (UPI)/Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (POKLAHSAR)"