No. SK: 21 Tahun 2022
§ Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi
§ Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan
§ Petugas mengagenda permohonan rekomendasi dan meneruskan kepada Kepala Dinas
§ Petugas meneruskan permohonan yang telah disposisi Kepala Dinas ke Bidang Perikanan Budidaya
§ Kepala Bidang menugaskan kasi dan staf bidang untuk mengagenda verifikasi dan identifikasi pokdakan
§ Tim verifikasi dan identifikasi bidang melakukan verifikasi dan identifikasi dilapangan
§ Hasil verifikasi dan identifikasi dituangkan dalam Berita Acara verifikasi dan identifikasi
§ Apabila memenuhi syarat dan ketentuan maka Tim verifikasi dan identifikasi mengajukan surat rekomendasi kepada Kepala Dinas
Kepala Dinas mengeluarkan surat rekomendasiTidak dipungut biaya
Dokumen Rekomendasi Proposal
Ø Pengaduan langsung kepada petugas
Ø Surat tertulis
Ø Telepon : (0291) 591340
Ø Email : diskankabjepara@gmail.com
Ø Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/
SPAN/Lapor : lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store