1. Membawa fotocopy KK dan menerahkan ke petugas loket
2. dilakukan pencatatan pada buku register perekaman
3. pemohon menunggu dilakukan perekaman
4. dilakukan pencetakan setelah pemohon telah berusia tujuh belas tahun
Tidak dipungut biaya
Perekaman KTP-El
Kotak saran
Call Center : 081259782688
Website : https://kabuh.jombangkab.go.id/
Email : patenkabuh@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Loket