Perekaman KTP-el

  1. Pemohon dipastikan sudah cukup umur
  2. Membawa fotocopy KK dipastikan data sudah valid
  3. KTP el dicetak setelah data aktif

  1. Membawa fotocopy KK dan menerahkan ke petugas loket
  2. dilakukan pencatatan pada buku register perekaman
  3. pemohon menunggu dilakukan perekaman
  4. dilakukan pencetakan setelah pemohon telah berusia tujuh belas tahun

1. Membawa fotocopy KK dan menerahkan ke petugas loket

2. dilakukan pencatatan pada buku register perekaman

3. pemohon menunggu dilakukan perekaman 

4. dilakukan pencetakan setelah pemohon telah berusia tujuh belas tahun

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

Kotak saran 

Call Center : 081259782688

Website : https://kabuh.jombangkab.go.id/

Email : patenkabuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"