Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copi Kartu Keluarga
  3. Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah yang diketahui Oleh RT/RW/Kepling
  4. Foto copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada staf kelurahan
  2. Berkas Permohonan yang masuk : 1. Cek Berkas 2. Regristrasi Berkas
  3. Petugas membuatkan draf Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  4. Verifikasi dan Paraf Petugas membuatkan draf surat Keterangan Belum Memiliki Rumah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Petugas mebuatkan Draf Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregristrasi
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari Petugas

7 jam 30 menit

Gratis

Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah"