Syarat Pendirian KURSUS

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. Surat permohonan kepada bapak Walikota tanjungbalai c/q Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai
  2. FC ijazah Penyelenggara (Minimal SMA)
  3. Paspoto 4x6 dan 3x4 warna 3 lembar
  4. Surat sertifikat tanah(atas nama penyelenggara/ yang dikuasakan)
  5. Denah lokasi kursus
  6. Kertu keluarga penyelenggara kursus
  7. KTP penyelenggara kursus
  8. Surat daftar nama-nama guru yang mengajar di kursus
  9. NPWP
  10. Surat keterangan dari kelurahan

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat Izin KURSUS
  4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf
  5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat izin KURSUS
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas memberikan surat izin KURSUS kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kursus

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

1.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

2.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

3.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pendirian KURSUS"