Syarat Pendirian PKBM

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. Surat permohonan kepada bapak Walikota tanjungbalai c/q Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai
  2. Surat keterangan domisili dari lurah setempat
  3. Struktur organisasi
  4. Melampirkan nama penyelenggara dan daftar turor/guru beserta FC ijazah terakhir penyelenggara dan tutor 1 lembar
  5. FC KTP penyelenggara 1 lembar
  6. FC sertifikat tanah/ surat sewa tempat minimal 3 tahun
  7. Paspoto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  8. Menyediakan ruang belajar untukmasing-masing program dan administrasi
  9. Melampirkan daftar program yang akan dilaksanakan
  10. Malampirkan daftar warga belajar untuk masing-masing program
  11. Memiliki buku-buku panduan pedoman kegiatan
  12. Memiliki administrasi pecatatan kegiatan
  13. emiliki sumber pebiayaan kegiatan
  14. Memiliki air bersih dan wc
  15. Memiliki buku-buku modulpembelajaran untuk masing-masing program
  16. Denah lokasi PKBM
  17. Fakta notaris lembaga
  18. NPWP lembaga

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat Izin PKBM
  4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf
  5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat izin PKBM
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas memberikan surat izin PKBM kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin PKBM

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

1.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

2.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

3.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pendirian PKBM"