No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024
2 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Izin PKBM
1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas 1. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi 2. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait 3. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store