Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Intalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat (Pasien lama)
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Identitas Pasien (KTP/SIM/KK)
    2. Kartu Berobat (Pasien lama)
    3. Kartu BPJS/KIS
    4. Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas menyertakan surat laporan kepolisian

  1. Petugas tempat pendaftaran pasien gawat darurat (TPPGD) di instalasi gawat darurat pengucapan salam kepada pasien/keluarga pasien
  2. Petugas TPPGD mengklarifikasi apakah pasien pernah/belum pernah berobat atau berkunjung di RSUD Muaradua
  3. Prosedur pendaftaran pasien gawat darurat : a. Petugas TPPGD mempersilahkan keluarganya untuk mengisi formulir pendaftaran pasien baru b. Petugas TPPGD melakukan input data ke sistem managemen informasi rumah sakit (SIMRS) dan memberikan kartu berobat kepada pasien/keluarganya
  4. Prosedur pendaftaran pasien lama gawat darurat: a. Petugas TPPGD menanyakan kartu berobat yang lama kepada keluarganya b. Jika pasien membawa kartu berobatnya maka petugas TPPGD melakukan input data ke sistem informasi managemen rumah sakit (SIMRS)
  5. Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka pasien gawat darurat (TPPGD) mencarikan nomor rekam medisnya pada indeks utama pasien di sistem informasi managemen rumah sakit (SIMRS) atau meminta identitas pasien (KTP)
  6. Untuk pasien tanpa identitas makan : - Penulisan nama dengan menggunakan mr/mrs yang diikuti dengan urutan huruf alphabetical (A-Z) dan diikuti dengan tahun kedatangan - Tanggal lahir diisi dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan pasien. Pasien dengan death on arrival (DOA) maka keluarga pengantar/kepolisian/perawat IGD mendaftarkan jenazah tersebut ke tempat pendaftaran pasien gawat darurat (TPPGD)
  7. Petugas TPPGD mempersilakan keluarganya mengisi formulir pernyataan persetujuan umum dan formulir hak dan kewajiban pasien
  8. Petugas TPPGD menanyakan tentang kepesertaan pasien: a. Jika pasien merupakan peserta dari salah satu asuransi/jaminan yang bekerjasama dengan RSUD Muaradua, maka petugas meminta keluarga untuk melengkapi persyaratan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu asuransi dalam waktu 3 kali 24 jam kerja b. Jika pasien dalam waktu dimaksud belum dapat melengkapi persyaratan maka dinyatakan menjadi pasien dengan pembayaran umum
  9. Petugas TPPGD melakukan verifikasi data sebagai syarat untu pembuatan SEP
  10. Petugas TPPGD membuatkan berkas rekam medis gawat darurat dengan menyertakan formulir pendaftaran pasien di dalamnya
  11. Petugas TPPGD mencetak gelang pasien
  12. Petugas TPPGD mengirimkan sampul berkas rekam medis

Penyelesaian pendaftaran pasien IGD sekitar 5-10 menit 

Pasien BPJS : Mengikuti ketentuan tarif yang berlaku

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Pendaftaran Pasien Gawat Darurat

Penanganan Pengaduan dilakukan oleh Unit Kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Intalasi Gawat Darurat"