Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

No. SK: 035/SEK.W30-A7/KU.1.1.1/1/2024

  1. Surat Keterangan Kurang Mampu dari Desa atau Kelurahan
  2. Surat Permohonan untuk pembebasan biaya perkara
  3. Surat Permohonan untuk pembebasan biaya perkara

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP / Domisili, Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/ Kelurahan dan surat permohonan pembebasan biaya perkara
  2. Anda akan diarahkan untuk mengisi buku tamu
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. petugas akan menginput data untuk membuat permohonan Pembebasan biaya perkara
  5. Tunggu proses persetujuan pembebasana biaya perkara jika sudah selesai petugas akan menghubungi anda untuk mendaftar perkara anda

Membantu masyarakat kurang mampu untuk berperkara di pengadilan tanpa biaya (pembebasan biaya perkara)

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Biaya Perkara

PTSP (Petugas Pengaduan), Kotak Pengaduan dan Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ecourt

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)"