Pelayanan Ijin Belajar

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  • Syarat Ijin Belajar
    1. Surat Usulan dari Kepala Perangkat Daerah
    2. Surat Rekomedasi seleksi dari Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa PNS yang akan ikut seleksi memang sudah memenuhi persyaratan untuk ijin belajar sesuai Perwako Nomor 7 Tahun 2017
    3. Masa kerja minimal satu tahun sebagai PNS
    4. Pendidikan dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan (linier)
    5. Bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan
    6. Prodi dalam negeri yang akan diikuti mendapatkan akreditasi B, kecuali Prodi yang langka
    7. Tidak meninggalkan tugas kecuali sifat pendidikan sebagian waktu kerja dengan ijin Kepala Perangkat Daerah
    8. Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah ke dalam Pangkat
    9. Jika mengikuti program jarak jauh harus mendapat persetujuan Kepala BKPSDM
    10. Tidak melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat
    11. Tidak sedang dalam kedudukan : - Menjalani hukuman disiplin tingakt sedang atau berat. - Menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. - Cuti diluar tanggungan negara. - Proses penjatuhan hukuman disiplin dan - Proses perkara pidana
    12. Fotocopy SK PNS
    13. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    14. Fotocopy Ijazah Terakhir
    15. Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir
    16. Surat Keterangan diterima sebagai peserta didik aktif dari lembaga pendidikan
  • Ketentuan Lain-Lain
    1. Surat Pernyataan Bersedia dicabut ijin belajarnya jika mengangggu pekerjaan/tugas sehari-hari atau melalaikan tugas kedinasan

  1. Sebelum mengikuti seleksi PNS melakukan konsultasi ke BKPSDM untuk mendapatkan persetujuan pilihan prodi yang dipilih (linier).
  2. Pemohon menyampaikan berkas usulan
  3. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Diklat dan Sertifikasi Kompetensi/Pejabat Pelaksana/Jafung)
  4. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Surat Tugas. Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris serta Kepala BKPSDM
  5. Unit Pengolah menyampaikan Surat Tugas ke Sekda
  6. BKPSDM menerima Surat Tugas yang sudah ditandatangani Sekda, kemudian Unit Pengolah menyampaikan kepada PNS yang bersangkutan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Belajar

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www. bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store