Pelayanan Perpustakaan Tercetak

No. SK: NOMOR 024 TAHUN 2024

  • Persyaratan
    1. Kartu Identitas yang masih berlaku

  • Prosedur
    1. Registrasi (mengisi buku tamu)
    2. Menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan loker (penyimpanan tas)
    3. Pencarian data pada sistem aplikasi Pelayanan Statistik Terpadu
    4. Pencarian publikasi pada ruang layanan

Penyelesaian pelayanan ini biasanya 15 s.d 30 menit, tergantung kebutuhan data pengguna data.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perpustakaan Tercetak

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: Kotak Saran dan Pengaduan pada ruang PST BPS Kabupaten Tapanuli Selatan

Website: pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan Tercetak"