Usul Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pejabat Pelaksana Harian (Plh.)

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Permohonan dari OPD pengusul yang ditanda tangani Kepala OPD
  2. Dokumen yang mengharuskan diterbitkannya SK PLT / PLH (Surat Kematian, SK BUP , dll)
  3. SK Jabatan Pejabat yang diusulkan sebagai PLT / PLH
  4. Foto Copy Ijazah terakhir Pejabat yang diusulkan sebagai PLT / PLH

  1. OPD
  2. Menyerahkan berkas ke BKPSDM
  3. Disposisi ke Bidang Mutasi dan Promosi / Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda atau Subkoordinator Pengembangan Karier dan Promosi
  4. Proses oleh Subkoordinator Pengembangan Karier dan Promosi
  5. Terbit SPT

3 – 5 hari sejak berkas diterima oleh bidang Mutasi dan Promosi

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai Plt. / Plh.

  1. WA / SMS ke Bidang Mutasi dan Promosi c.q. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda atau Sub Koordinator Pengembangan Karir dan Promosi
  2. Menemui Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda atau Sub Koordinator Pengembangan Karir dan Promosi
  3. Kotak Pengaduan yang ada di Frontdesk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store