Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. Fotocopy KTP/Domisili Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga/Kartu Keluarga Sementara
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Lurah

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. Dilayani Petugas Loket
  3. Staf Kessos menerima berkas surat permohonan Surat Kematian
  4. Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas permohonan Surat Kematian
  5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. Surat Kematian tersebut ditandatangani Camat
  7. Selanjutnya Staf Kessos mengadendakan , menstempel surat yang sudah di tandatangani tersebut untuk diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"