Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. Surat Pernyataan Permohonan di atas materai Rp.10.000
  2. Surat pengantar dari Desa/Lurah
  3. Fotocopy KTP/Domis
  4. Fotocopy Kartu Keluarga/Kartu Keluarga Sementara

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Kantor Camat
  2. Dilayani Petugas Loket
  3. Staf Kessos menerima berkas surat permohonan Surat Keterangan Kurang Mamp
  4. Kasi Kessos memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas permohonan Surat Keterangan Kurang Mampu
  5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. Dan surat permohonan Keterangan Tidak Mampu tersebut ditandatangani Cama
  7. Selanjutnya Staf Kessos mengadendakan , menstempel surat yang sudah di tandatangani tersebut untuk diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu"