sesuai kasus
1.Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Pemeriksaan Umum = Rp15.000
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Klaster 3 Dewasa dan Lanjut Usia
Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol
Melalui :
WA : 082243242609
Telpon = 0271 622701
Email : sik_grogol@yahoo.com
Kotak Saran
Instagram = Puskesmas_grogolskh
Ruang Pengaduan Puskesmas Grogol
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store