Klaster 3 Pelayanan Usia Lanjut (>60 tahun)

  1. Membawa Identitas Pasien (KTP/KIS BPJS)
  2. Membawa kartu indeks pasien (Pasien Lama)
  3. Pasien datang ke Puskesmas

  1. Pasien datang dan mengambil Nomer Antrian pada Mesin APM sesuai klaster yang akan dituju
  2. Petugas memanggil nomer antrian sesuai urutan, jika sudah dipanggil, pasien menuju ke loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan Skrining terhadap pasien dan mengarahkan pasien sesuai klaster yang dituju
  4. Petugas memanggil pasien sesuai urutan dan melakukan pemeriksaan sesuai SOP dan Standar Pelayanan

sesuai kasus

1.Pasien Umum :

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomer 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Pemeriksaan Umum = Rp15.000

2.  Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN



Klaster 3 Dewasa dan Lanjut Usia

Pelayanan Pengaduan Masyarakat Puskesmas Grogol

Melalui : 

WA : 082243242609

Telpon = 0271 622701

Email : sik_grogol@yahoo.com

Kotak Saran 

Instagram = Puskesmas_grogolskh

Ruang Pengaduan Puskesmas Grogol



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaster 3 Pelayanan Usia Lanjut (>60 tahun)"