Pelayanan Tugas Belajar

No. SK: 060/33/Set-A TAHUN 2022

  • Syarat Tugas Belajar
    1. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS, kecuali disiplin ilmu yang langka serta diperlukan dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS
    2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
    3. Usia maksimal 25 Tahun untuk Diploma dan Strata 1 (S-1) atau setara, 37 Tahun untuk Strata 2 (S-2) atau setara, 40 Tahun untuk Strata 3 (S-3) atau setara, sedangkan untuk disiplin ilmu yang langka dan diperlukan, maksimal 37 Tahun untuk Diploma dan strata 1 (S-1), 42 Tahun untuk Program Strata 2 (S-2) atau setara dan 47 Tahun untuk Program Strata 3 (S-3) atau setara
    4. Tidak sedang dalam kedudukan : - Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. - Menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. - Cuti diluar tanggungan negara. - Proses penjatuhan hukuman disiplin dan - Proses perkara pidana
    5. Tidak Pernah : - Dijatuhi hukuman disiplin tingakt berat - Gagal dalam tugas belajar karena kelalaian - Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. - Melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat. - Bidang ilmu yang akan ditempuh harus sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Pemda. - Bagi pejabat fungsional jenjang pendidikan bersifat linier. - Program studi di luar negeri yang akan diikuti harus telah mendapat pengakuan dari instansi berwenang. - Surat Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja - Dinyatakan lulus seleksi dan mendapat beasiswa dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Pemerintah, Badan Internasional, atau Badan Swasta dalam Negeri dan Luar Negeri
    6. Bagi PNS yang Mutasi ke Pemerintah Kota Singkawang, memiliki masa kerja 2 tahun di Pemerintah Kota Singkawang
    7. Telah melaksanakan tugas minimal 2 tahun sejak yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar terakhir yang pernah diikuti, kecuali program tugas belajar yang sekaligus melaksanakan program profesi
    8. Bagi PNS yang menduduki jabatan ASN dibebaskan dari jabatan ASN
    9. PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan ke wilayah lainnya atau PNS dari wilayah lainnya yang diperbantukan atau dipekerjakan ke Pemerintah Daerah, tidak dapat diberikan tugas belajar oleh Pemerintah Daerah
    10. Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Lembaga Pendidikan atau Pengelola Program Tugas Belajar
    11. Pangkat/Golongan Ruang minimal Pengatur Muda Tk. I (II-b) untuk Diploma, Pengatur (IIc) untuk Program Strata 1 (S-1), Penata Muda (III a) untuk Program Strata 2 (S-2) atau setara, Penata Muda Tk I (III d) untuk program Strata 3 (s-3) atau setara
    12. Surat lulus seleksi masuk perguruan tinggi
    13. Permohonan Surat Tugas Belajar dari Kepala Unit Kerja
    14. Surat Rekomendasi Seleksi dari BKPSDM
    15. Fotocopy SK CPNS
    16. Fotocopy SK PNS
    17. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
    18. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
    19. Fotocopy Ijazah Terakhir
    20. Fotocopy PAK Terakhir bagi jabatan Fungsional
    21. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
    22. Fotocopy SKP Satu Tahun Terakhir
    23. Surat Pernyataan tidak keberatan mengikuti tugas belajar dari istri/suami
    24. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan
  2. Petugas Administrasi menerima dan mengagendakan, dipilah dan diteruskan Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Aset, diparaf Sekretaris, kemudian didisposisi Kepala Badan, selanjutnya ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Pengembangan Karir dan Kompetensi dan diteruskan ke Unit Pengolah (Analis Kepegawaian Ahli Muda (Sub Koordinator Sub Substansi Diklat dan Sertifikasi Kompetensi/Pejabat Pelaksana/Jafung).
  3. Unit Pengolah memverifikasi berkas. jika berkas dinyatakan lengkap dilanjutkan membuat Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi. Kemudian dikoreksi dan diparaf oleh Kabid dan Sekretaris serta ditandatangani Kepala BKPSDM
  4. Unit Pengolah menyampaikan Surat Rekomendasi Seleksi ke PNS yang bersangkutan
  5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, maka Unit Kerja mengusulkan kembali ke BKPSDM
  6. Unit Pengolah membuat Surat Tugas. dikoreksi dan diparaf Kabid dan Sekretaris serta ditandatangani Kaban
  7. Unit Pengolah menyampaikan Surat Tugas ke Sub Bidang Pengembangan Karir, Promosi dan Kompetensi untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan
  8. Selanjutnya Unit Pengolah membuat Surat Keputusan Walikota tentang Penunjukan PNS Tugas Belajar, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM
  9. Unit Pengolah menyampaikan ke Bagian Hukum Setda
  10. BKPSDM menerima SK, selanjutnya Unit Pengolah membuat draft salinan SK, dikoreksi dan diparaf oleh Kabid, Sekretaris dan Kepala BKPSDM
  11. Unit Pengolah menyampaikan ke Bagian Hukum Setda
  12. BKPSDM menerima Salinan, kemudian Unit Pengolah membuat Surat Tugas Belajar yang ditandatangani Kepala BKPSDM
  13. Unit Pengolah menyampaikan Salinan Keputusan dan Surat Tugas Belajar ke PNS yang bersangkutan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

surat tugas belajar

1.    Pengaduan dan saran disampaikan melalui: 

-      Datang Langsung/ Tatap Muka

-      Tersedia Kotak Saran

-      Surat dengan alamat : BKPSDM Jalan Firdaus No. 1 Singkawang 79123

-      E-mail : bkpsdm@singkawangkota.go.id

-      Website : www.bkpsdm.singkawangkota.go.id

-      Telepon/Faximile : 0562) – 639567 / (0562) – 639567

-      Aplikasi SPAN LAPOR

2.    Petugas Penerima/ Pengelola Pengaduan:

-      Sekretaris Badan

Lokasi ruang pengaduan (Ruang Kerja Sekretaris)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store