Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. Surat pengantar dari kades/lurah
  2. Fotocopy KTP/domisili para ahli waris
  3. Fotocopy KK
  4. Surat kematian
  5. Fotocopy KTP saksi
  6. Fotocopy buku nikah
  7. Materai 10.000
  8. Surat keterangan ahli waris dari kades/lurah

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke kantor camat
  2. Dilayani Petugas Loket
  3. Staf Kessos menerima berkas Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Kasi Kessos memeriksa, memverivikasi dan memaraf berkas Surat Ahli Wari
  5. Setelah itu surat di paraf oleh Sekcam
  6. Kemudian surat keterangan ahli waris ditandatangani Camat
  7. Kemudian Kasi Kessos menstempel berkas yang sudah di tandatangani tersebu
  8. Selanjutnya Staf Kessos mengadendakan Surat Ahli Waris tersebut untuk diberikan kepada pemohon

Kurang lebih 1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris"