Pemeriksaan Urine

  1. meyerahkan identitas diri/tanda pengenal

  1. 1. Pasien datang, melakukan pendaftaran di receptionist 2. Pasien melakukan pendaftaran 3. Petugas melakukan pengambilan sampel 4. Petugas melakukan pemeriksaan specimen 5. Petugas mengeluarkan hasil untuk diverifikasi oleh koordinator lab. klinik dan divalidasi oleh Kepala Labkesda

pasien datang melakukan pendaftaran, petugas mengambil sampel, petugas memriksa sampel, hasil

Sesuai Perda kab. Pasuruan No. 3 Tahun 2023

Pemeriksaan Urine

UPT. Labkesda Kabupaten Pasuruan 

Jl. dr. Soetomo No.101 Bangil
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Gercep Mami Peduli

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Urine"