Pemeriksaan Khusus

No. SK: 440/02/424.072.05/2023

  1. Kartu Berobat, Kartu Identitas (KTP / KK), Kartu BPJS (Bagi yang mempunyai)

  • ALUR PELAYANAN RUANG PEMERIKSAAN KHUSUS
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas melakukan identifikasi, anamnesis, pemeriksaan fisik dan vital sign
    3. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
    4. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus / penyakit yang perlu ditindaklanjuti
    5. Petugas memberikan pengantar untuk pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
    6. Petugas melakukan rujukan internal dan eksternal bila diperlukan
    7. Petugas memberikan resep untuk mengambil obat di ruang farmasi
    8. Petugas melakukan pencatatan pada rekam medis dan buku register

Pelayanan Komprehensif selama 10 – 15 menit

  • BPJS : Gratis 
  • UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan

Pelayanan Ruang Pemeriksaan Khusus

  • Datang langsung ke UOBF Puskesmas Sumberpitu Jalan Raya Sumberpitu No.25 Kec.Tutur Kab.Pasuruan
  • Telepon : (0343) 6755023 
  • WhatsApp : (Erin : 085655565493)
  • Email : pkmsumberpitu2015@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Khusus"