Pelayanan Penyertaan Modal

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. BMD yang dari awal pengadaan sesuai dengan dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMD dalam rangka penugasan pemerintah daerah
  2. BMD lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD

  1. BUMN/BUMD mengajukan usulan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang menugaskan penilai untuk menilai tanah/bangunan atau Tim yang ditetapkan oleh Walikota untuk objek selain tanah/bangunan
  3. Pengelola barang menyampaikan hasil penilaian kepada Walikota
  4. Walikota membentuk Tim Penelitian untuk mengkaji terkait rencana Penyertaan Modal
  5. Calon penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
  6. Tim menyampaikan hasil kajian beserta surat pernyataan kesediaan menerima penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Walikota
  7. Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD kepada Walikota
  8. Walikota mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD bila memerlukan persetujuan DPRD
  9. Walikota menetapkan Keputusan atas Barang Milik Daerah yang akan disertakan sebagai Penyertaan Modal
  10. Pengelola Barang menyiapkan Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah atas BMD
  11. Penyampaian Ranperda kepada DPRD untuk dilakukan Pembahasan bersama dan selanjutnya penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Penyertaan Modal
  12. Walikota menetapkan Perwali Penyertaan Modal
  13. Pengelola Barang melakukan serah terima dengan penerima penyertaan modal Pemerintah Daerah
  14. Pengelola Barang mengajukan usulan Penghapusan BMD yang telah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyertaan Modal, Peraturan Walikota Denpasar tentang Penyertaan Modal

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyertaan Modal"