Pelayanan farmasi

No. SK: 400.7/08/SK-A/Pusk-LPS/IV/2024

  1. KTP/KK/BPJS

pelayanan obat jadi lebih kurang 30 menit

pelayanan obat racikan lebih kurang 60 menit

sesuai perda kota Payakumbuh no 1 tahun 2024

pelayanan obat jadi dan racikan

  1. datang langsung ke ruang sekretariat ULP Puskesmas Lampasi
  2. melalui link pengaduan www.lapor.go.id
  3. kotak saran
  4. sms center 082296960789
  5. media sosial puskesmas lampasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"