Surat Keterangan Pindah

  1. KTP Asli
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Pernyataan Pindah yang diketahui Oleh RT/RW/Kepling
  4. Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Formulir F.1.08 yang ditandatangani oleh Lurah

  1. Pemohon menyampaikan Berkas kepada staf Kelurahan
  2. Berkas pemohon yang masuk : 1. Cek berkas 2. Registrasi Berkas
  3. Petugas membuatkan Draf Surat Keterangan Pindah
  4. Verifikasi dan Paraf Surat Keterangan Pindah oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah
  5. Surat Keterangan Pindah Ditandatangani Oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas Kepada Staf untuk diregristrasi
  7. Pemohon Menerima Surat Keterangan Pindah dari Petugas

7 jam 30 menit

Gratis

Surat Keterangan Pindah

Kantor Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"