Pelayanan Penjualan Barang Milik Daerah

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. BMD yang sudah tidak dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain
  2. Penjualan dilaksanakan secara lelang pada kantor lelang, kecuali dalam hal tertentu

  1. Surat permohonan Penjualan BMD
  2. Penelitian terhadap usulan penjualan
  3. Berita Acara Hasil Penelitian
  4. Penilaian BMD
  5. Persetujuan Walikota
  6. Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
  7. Walikota menetapkan Penjualan BMD
  8. Penjualan secara lelang/penjualan penunjukan langsung
  9. Berita Acara Serah Terima BMD

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Risalah Lelang, Surat Tanda Setoran, Berita Acara Serah Terima BMD

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjualan Barang Milik Daerah"