Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang
  2. Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna barang

  1. Surat permohonan penghapusan
  2. Berita Acara Serah Terima
  3. Keputusan Walikota tentang Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kota Denpasar dari Daftar Inventaris BMD
  4. Penghapusan dari buku Inventaris
  5. Laporan Rekap Penghapusan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Barang Milik Daerah"