Pelayanan Hibah Barang Milik Daerah (BMD)

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Bukan merupakan barang rahasia Negara
  2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
  3. Tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas , fungsi dan penyelenggaraan daerah

  1. Surat Permohonan hibah dari calon penerima Hibah
  2. Walikota membentuk Tim Hibah untuk meneliti data administratif dan fisik
  3. Hasil Penelitian dituangkan kedalam Berita Acara Hasil Penelitian
  4. Pengelola Barang meminta Surat Pernyataan Kesediaan menerima Hibah kepada calon penerima Hibah berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian
  5. Calon penerima hibah menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada Pengelola Barang
  6. Pengelola Barang mengajukan permohonan Persetujuan Walikota
  7. Pengelola Barang memohon Persetujuan DPRD (bila diperlukan)
  8. Persetujuan Walikota
  9. Persetujuan DPRD
  10. Walikota menetapkan Keputusan Pelaksanaan Hibah
  11. Obyek BMD yang akan dihibahkan direklas ke aset lainnya
  12. Walikota dan calon penerima Hibah menandatangani Naskah

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Naskah Pelaksanaan Hibah Daerah, BAST

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hibah Barang Milik Daerah (BMD)"