Fasilitasi Merk dan Halal

No. SK: 065/SOP/43/417.513.3/2024

  1. Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. KTP

  1. Kepala Bidang menugaskan Pejabat Fungsionalnya untuk melakukan persiapan kegiatan Fasilitasi Legalitas Industri
  2. Pejabat Fungsional melakukan persiapan kegiatan Fasilitasi Legalitas Industri
  3. Pejabat Fungsional melaporkan hasil persiapan kegiatan Fasilitasi Legalitas Industri
  4. Pejabat Fungsional yang menangani melaporkan hasil koordinasi dengan pihak terkait kepada Kepala Bidang
  5. Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Legalitas Industri
  6. Pelaporan hasil kegiatan Kepada Kepala Bidang
  7. Pelaporan hasil kegiatan oleh Kepala Bidang kepada Kepala Dinas

1. Kepala Bidang menugaskan Pelaporan hasil kegiatan oleh Kepala Bidang kepada Kepala Dinas (30 menit)

Tidak dipungut biaya

setifikasi merk dan halal

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Merk dan Halal"