Pelayanan Penetapan Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota BPD antarwaktu

No. SK: 8 tahun 2024

  1. Surat Pengunduran Diri Anggota BPD yan g bersangkutan atau surat keterangan meninggal dunia bagi anggota BPD yang diberhentikan karena meninggal dunia
  2. BA Hasil Musyawarah BPD tentang hasil penetapan Pengisian BPD Antarwaktu
  3. Surat Pengantar Camat
  4. Berkas Administrasi Anggota BPD terpilihan antarwaktu

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota BPD Antarwaktu

Kontak Pengaduan

Tatap Muka

081345602707

dispmd@ketapangkab.go.id

http://dispmd.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penetapan Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota BPD antarwaktu"

Pelaksana

IIN ANNISSA

-