Pelayanan Pasca Persalinan

  1. KTP / KK / KIA, Kartu Berobat, Kartu BPJS yang faskesnya terdaftar di UPTD Puskesmas Tambelan

  1. Pasien masuk ke ruangan pasca persalinan
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  4. Pasien diberikan pelayanan pasca persalinan sesuai kebutuhannya
  5. pasien diberikan konseling informasi medis sesuai dengan kebutuhan
  6. Pasien di rujuk pulang

24 Jam

Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Peraturan Bupati Bintan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Kabupaten Kabupaten Bintan.

JKN : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Therapy/ resep Obat, Informasi medis pasca persalinan

Kotak Saran, Email, Nomor Telepon/HP, Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasca Persalinan"