Pelayanan Konsultasi Penyusunan Pembukuan Barang Milik Daerah

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Perangkat Daerah melakukan pencatatan BMD yang diperoleh dari Beban APBD pada sistem Aplikasi Simda
  2. Perangkat Daerah mengajukan pencatatan atas barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
  3. Perangkat Daerah mengajukan permohonan mutasi, reklasifikasi, koreksi pencatatan dan lainnya

  1. Perangkat Daerah mengajukan Surat permohonan rekomendasi Belanja Modal
  2. Perangkat Daerah mengajukan Surat Permohonan pencatatan barang, mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya
  3. Admin Simda melalukan verifikasi data pencatatan belanja modal untuk dikeluarkan rekomendasi belanja modal
  4. Petugas Administrasi BMD melakukan verifikasi berdasarkan Permohonan mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya dari Perangkat Daerah
  5. Admin Simda melakukan pencatatan barang, mutasi barang, reklasifikasi barang, koreksi pencatatan dan lainnya atas permohonan Perangkat Daerah

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rekomedasi Belanja Modal, Berita Acara Serah Terima Mutasi, Berita Acara Hasil Penelitian Reklasifikasi, Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Kuasa Pengguna

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Penyusunan Pembukuan Barang Milik Daerah"