Pelayanan Mutasi Keluar/Masuk Kabupaten Ngawi

No. SK: 188/393/404.403/2022

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat pernyataan persetujuan (lolos butuh);
  3. Surat Usulan dari OPD yang bersangkutan;
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin;
  5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani Pendidikan atau Tugas Belajar;
  6. Surat pernyataan Bebas Temuan Inspektorat;
  7. Foto copy KTP;
  8. Foto copy KARPEG;
  9. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  10. Foto copy SK CPNS;
  11. Foto copy SK PNS;
  12. Foto copy Ijazah
  13. Foto copy SKP 2 tahun terakhir;
  14. ANJAB ABK dari Instansi asal / penerima

  1. Memasukkan Berkas Permohonan dimaksud ke resepsionis BKPSDM Kabupaten Ngawi
  2. Resepsionis membaca,mencatat dan meneruskan berkas permohonan ke Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi
  3. Kepala BKPSDM Kabupaten Ngawi mendisposisikan berkas permohonan ke Kepala Bidang Mutasi dan Promosi untuk ditindak lanjuti
  4. Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Menugaskan Analis SDMA Ahli Muda untuk mempelajari usulan mutasi PNS keluar/masuk Kabupaten
  5. Analis SDMA Ahli Muda memerintahkan pengelola untuk mengolah data usulan mutasi PNS keluar/masuk kabupaten * ) Untuk Mutasi Masuk Pengelola mengetik konsep permintaan persetujuan mutasi kepada PPK asal sesuai dengan Contoh di Lampiran II Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019, disertai dokumen anjab dan abk posisi yang akan ditempati *) Untuk Mutasi Keluar Pengelola mengetik persetujuan mutasi kepada PPK penerima sesuai dengan Contoh di Lampiran III Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019, disertai dokumen anjab/abk dan surat tidak sedang menjalani hukuman disiplin/ tidak sedang dalam proses pengadilan dan surat pernyataan tidak sedang menjalani pendidikan/tugas belajar
  6. Analis SDMA Ahli Muda memeriksan konsep surat permintaan / persetujuan mutasi sesuai Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 serta memeriksa dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja
  7. Analis SDMA Ahli Muda memeriksa surat permintaan / Persetujuan mutasi kepada PPK Asal/Penerima
  8. Kabid Mutasi menyerahkan ke Analis SDMA Ahli Muda berkas kelengkapan, surat permintaan / persetujuan mutasi , dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk dibawa dan ditandatangani oleh SEKDA
  9. Analis SDMA Ahli Muda menyerahkan surat Permintaan / Persetujuan yang telah ditandatangani oleh SEKDA kepada pengelola untuk didokumentasikan dan dikirim kepada Gubernur atau Kanreg II BKN
  10. Pengelola menghubungi pemohon untuk menginformasikan surat permintaan / persetujuan mutasi telah selesai

1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Untuk Mendapatkan Pertimbangan Teknis BKN Melalui Gubernur Jawa Timur

Kantor BKPSDM Kabupaten Ngawi
J alan Teuku Umar No mor 1 2 Ngawi Kode Pos 63211
Sarana Pengaduan:
Telepon/Fax (0351) 7490343
Email : bkpsdm@ngawikab.go.id
Menemui Bidang Mutasi dan Promosi

Menyampaikan di Kotak Pengaduan, Respon Pengaduan diberikan dalam waktu 5 menit setelah pengaduan diterima


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store