Pelayanan pemeriksaan umum

No. SK: 032/SK/KMP/2024

  • Persyaratan Administrasi
    1. melakukan registrasi di loket pendaftaran
  • Persyaratan Teknis
    1. pasien wajib datang ke Puskesmas, kecuali pasien dengan kondisi atau penyakit tertentu

10 - 15 menit

15.000 ,-

Pengobatan umum Resep obat Konsultasi / Edukasi Surat Rujukan internal maupun eksternal ( bila diperlukan ) Surat Keterangan Sehat (KIR) Pemeriksaan buta warna

Kotak saran

Email : Puskesmascinangka@gmail.com

Facebook : Puskesmas Cinangka

Instagram : PuskesmasCinangka

Tiktok : PuskesmasCinangka_


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan umum"