Pelayanan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Proses penyusunan Laporan Keuangan OPD dimulai dengan melakukan rekonsiliasi belanja melalui SP2D dengan pihak bank dan rekonsiliasi pendapatan dan belanja SPJ OPD dengan LRA per OPD, Laporan keuangan per OPD mulai disusun jika: SP2D yang cair sama dengan jumlah pencairan di bank dan Jumlah kas di SPJ Fungsional sesuai dengan rekening Koran

  1. Sub bidang Akuntansi menerima SP2D dari sub bidang Kasda dan diinput pada buku besar manual;
  2. Sub bidang Akuntansi melakukan rekonsiliasi antara SP2D yang diterima dengan SP2D yang dicairkan BPD Bali setiap bulan;
  3. Sub bidang Akuntansi melakukan rekonsiliasi antara belanja modal dengan penambahan aset tahun berjalan yang dicatat oleh Bidang Aset;
  4. Sub bidang Akuntansi melakukan rekonsiliasi antara SPJ dengan LRA per OPD setiap bulan;
  5. OPD membuat draft laporan keuangan dan dikoordinasikan ke Sub bidang Akuntansi;
  6. Akuntansi memeriksa laporan keuangan OPD agar bisa dikonsolidasi menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar;
  7. Laporan Keuangan OPD Selesai.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Keuangan OPD

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan"