Syarat Pendirian PAUD

No. SK: 800/499/DISDIK-SEKR/2024

  1. Surat permohonan kepada bapak Walikota tanjungbalai c/q Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai
  2. Surat keterang dari lurah setempat
  3. Surat dukungan dari puskesmas setempat
  4. Struktur organisasi
  5. Fc ijazah terakhir penyelenggara dan guru
  6. Fc KTP penyelenggara
  7. Fc sertifikat tanah/ surat sewa tempat
  8. Paspoto ukurang 3x4
  9. Materai 10.000
  10. Menyediakan ruangan belajar dengan ukuran minimal 4x5 meter
  11. Menyediakan alat bermain sederhana
  12. Memiliki halaman tempat bermain
  13. Memiliki buku-buku panduan/ pedoman kegiatan
  14. Memiliki administrasi pencatatan kegiatan
  15. Memiliki sumber pembiayaan kegiatan
  16. Memiliki air bersih dan WC
  17. Daftar peserta didik dengan jumlah anak sekurang-kurangnya 20 anak
  18. Denah lokasi PAUD

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan dan mengisi form permohonan
  2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Petugas membuat surat Izin PAUD
  4. Kepala seksi dan kepala bidang terkait meneliti dan memberi paraf
  5. Kepala Dinas/ Sekretaris Dinas meneliti dan menandatangani surat izin PAUD
  6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
  7. Petugas memberikan surat izin PAUD kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin PAUD

1.   Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

1.   Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

2.   Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengadduan diteruskan ke pejabat terkait

3.   Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Syarat Pendirian PAUD"