Pelayanan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Permohonan Pencairan
  2. Berita Acara Verifikasi Perangkat Daerah
  3. SK Penetapan Besaran BKK
  4. Fotokopi APBDes
  5. Fakta Integritas
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi Rekening Aktif

  1. Berkas permohonan pencairan dana bagi hasil retribusi daerah lengkap dan benar dibuatkan SPP dan SPM dikirim ke sub bidang perbendaharaan
  2. Verifikasi sub bidang perbendaharaan untuk pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  3. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah di transfer ke Rekening Kas Desa (RKD)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Transfer RKD

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online),

Melalui  telepon : (0361) 9077878,

Melalui website  : https://bpkad.denpasarkota.go.id,

Melalui email: bpkad.dps@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa"