Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)

No. SK: 37/DKUKMPP-A/2023

  1. 1) Dokumen/berkas pendukung 2) Tanda Pengenal/identitas

Administrasi : 2 Hari Kerja Apabila Persyaratan Lengkap

 Konsultasi : Sesuai materi konsultasi Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 081345744111 

 4) Telepon : (0534)-32800 

5) Email : Dkukmppkabketapang@gmail.com 

6) Online melalui website SP4N-LAPOR : http://dkukmpp.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penerbitan Tanda Daftar Gudang (TDG)"