Pelayanan Rekomendasi IMB

No. SK: 11/SK/KEC.TSLP/2024

  1. KTP Pemilik
  2. Surat Tanah
  3. Surat Silang Sengketa (Khusus akta Camat)
  4. Denah / Gambar Bangunan
  5. PBB tahun berjalan
  6. Surat Permohonan dari pemohon
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga yang dilengkapi fotocopy KTP yang diketahui Kepala Lingkungan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat, petugas memberikan berkas kepada Seksi Trantib. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Seksi Trantib menghubungi pemohon dan kepala lingkungan untuk tinjau lokasi dan melaksanakan pengukuran
  5. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi trantib membuat rekomendasi IMB dan ditandatangani Camat
  6. Berkas Rekomendasi IMB yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon

Penyelesaian berkas kurang lebih 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi IMB"